Akad Dalam Pinjaman Syariah
Berdasarkan prosesnya ada 3 jenis akad dalam proses peminjaman dana syariah, diantaranya:
1. Akad Mudharabah
Yang paling terkenal adalah akad mudharabah dimana pemilik modal nantinya menyerahkan harta yang dimiliki kepada nasabah guna diperdagangkan yang nantinya ada pembagian keuntungan di akhir dan telah disepakati sebelumnya.
Untuk mudharabah, biasanya dana digunakan untuk pembiayaan modal usaha seperti perdagangan jasa maupun produk.
Selain itu, dana juga digunakan untuk investasi khusus dimana sumber dari dana khusus disalurkan secara khusus pula dengan syarat yang telah ditetapkan oleh pihak bank sebagai penyalur dana pinjaman.
BACA JUGA:Jangan Bingung, Berikut Pinjol Syariah Resmi OJK yang Bebas Riba, Ada Limit hingga Rp2 Miliar
2. Akad Al Musyarakah
Ada juga akad yang disebut dengan al musyarakah dimana dua pihak melakukan kerja sama untuk sebuah usaha tertentu dengan masing-masing pihak mampu memberikan kontribusi dana atas dasar kesepakatan.
3. Akad Al Muzara’ah
Terakhir, akad dari mudharabah adalah al muzara’ah yang artinya adalah kerja sama dalam hal pengolahan pertanian antara dua pihak yang berperan sebagai pemilik lahan dan penggarap lahan.
Pemilik lahan akan memberikan lahan miliknya kepada penggarap untuk diolah atau ditanami sesuatu sekaligus dipelihara.
Nantinya ada imbalan tertentu dengan prosentase yang telah dihitung dari hasil panen untuk penggarap.
Sementara itu, muzara’ah berbeda dengan al musaqah yang artinya adalah penggarap lahan hanya memiliki tanggung jawab berupa penyiraman sekaligus pemeliharaan. Untuk kompensasinya, penggarap boleh mendapatkan nisbah dari hasil panen dengan jumlah tertentu.
Tersedia juga adanya pembiayaan yang menggunakan sistem jual beli. Terbagi menjadi beberapa bagian yaitu al murabahah yang artinya adalah jual beli yang diperoleh dari modal ditambah dengan keuntungan yang jumlahnya diketahui.