- Lakukan Pelunasan utang
- Ajukan permohonan penghapusan data
- Hapus data aplikasi pinjol
- Hapus aplikasi pinjol
- Laporkan ke OJK
Adapun berikut ini ciri-ciri pinjaman online ilegal (Tidak resmi), yakni:
- Tidak terdaftar/tidak berizin oleh OJK
- Menggunakan SMS atau Whatsapp dalam memberikan penawaran
- Pemberian pinjaman yang begitu mudah
- Bunga atau biaya pinjaman serta denda yang tidak jelas
- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan ke peminjam yang tidak bisa membayar
- Tidak memiliki layanan pengaduan
- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
- Meminta seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang telah dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Diingatkan kembali, besaran angsuran tersebut hanyalah simulasi dan bisa berubah sesuai dengan ketentuan pihak bank.