Semua pinjaman di perbankan Indonesia dicatat di OJK dan Bank Indonesia. Pencatatannya disebut SLIK OJK atau BI Checking.
Di dalam BI Checking terlihat track record seseorang dalam melakukan peminjaman. Karakter nasabah dalam pembayaran kredit tergambar dengan jelas.
3. Tidak Masuk Internal Blacklist (Daftar Hitam) BCA
BCA memiliki daftar blacklist nasabah. Blacklist disusun dari berbagai faktor dan dikumpulkan dari berbagai sumber.
Jika seseorang sebelumnya pernah mengajukan pinjaman di BCA dan catatan pembayaran buruk, maka ketika mengajukan pinjaman lagi akan ditolak karena masuk ke daftar hitam (blacklist).
4. Memberikan Data dan Informasi Jujur
BCA akan mengecek dan memverifikasi Informasi dan dokumen yang disampaikan dalam pengajuan untuk memastikan kebenaran dan validitasnya.
BACA JUGA:Kredit Mobil Honda Jazz Second, Angsuran per Bulan Mulai Rp 2 Jutaan dan Tenor Panjang
Jika dalam proses pengecekan tersebut ditemukan bahwa peminjam menyampaikan data yang tidak akurat atau palsu, BCA akan langsung menolak pengajuan KTA.
5. Peminjam Bisa Dihubungi BCA
Setelah data dan dokumen lengkap, selanjutnya BCA akan menghubungi pihak yang mengajukan KTA.
Tujuan menghubungi ini adalah verifikasi untuk memastikan bahwa pihak tersebut memang mengajukan KTA.
Bank perlu menghindari pengajuan fiktif, yaitu pengajuan bukan dilakukan oleh pihak yang tercantum dalam dokumen.
Oleh sebab itu, BCA akan menolak calon debitur yang tidak bisa dihubungi. Selain untuk menghindari pengajuan kredit fiktif, Bank ingin juga memastikan bahwa nasabah bisa dihubungi sejak awal.
6. Jumlah Penghasilan Hasil Verifikasi Sesuai Minimum
BCA menganalisis dan memverifikasi penghasilan. Karena validitas penghasilan sangat penting untuk menentukan kemampuan pembayaran calon pemegang KTA.