Terakhir, Anda jangan pernah sama sekali memberikan informasi identitas diri kepada penagih hutang. Rahasiakan baik-baik identitas diri Anda, seperti nomor KTP hingga nomor rekening bank.
Anda cukup memberikan informasi jumlah utang dan jangka waktu pelunasan. Oleh karena itu, sebagai nasabah, harus mengenali hak-hak kita dan segera melaporkan jika mendapatkan intimidasi.
BACA JUGA:5 Rekomendasi Pinjol Syariah Terbaik 2024, Pinjaman Bebas Riba Diawasi OJK
Demikianlah ulasan mengenai Daerah yang ada DC lapangan pinjol, dan cara menghadapi DC pinjol ke rumah.
(Novan)