- Bebas biaya admin bulanan
- Belanja barang impian sekarang, bayar nanti
- Kemudahan pembayaran dengan cicilan 1-12 bulan
BACA JUGA:Harga Tiket Bus Mudik Lebaran 2024 Ramah di Kantong, Ada Tarif Rp 200 Ribuan
- Tanpa harus ke Bank atau bertemu dengan petugas Bank
- Aman dan nyaman karena terdaftar dan diawasi OJK
Adapun berikut adalah cara mengetahui pinjol terdaftar di OJK atau tidak, yakni:
1. Lewat email OJK
Selain itu, Anda juga dapat melakukan pengecekan via email resmi OJK. Pengecekan dapat dilakukan dengan mengirimkan pesan ke email di konsumen@ojk.go.id atau bisa juga di waspadainvestasi@ojk.go.id.
2. Lewat website OJK
OJK juga telah merilis daftar penyelenggara pinjaman online legal yang dapat dilihat melalui website resmi OJK, yaitu https://ojk.go.id
3. Melalui WhatsApp OJK
Pengecekan pinjol terdaftar di OJK atau tidak bisa dilakukan melalui WhatsApp resmi OJK di nomor 081-157-157-157. Berijut tata caranya:
- Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157
- Buka aplikasi WhatsApp, buka kontak OJK tersebut
BACA JUGA:Pinjaman Online BCA Pasti Langsung Cair ke Rekening, Begini 9 Langkah Pinjam Rp 10 Juta Bebas Agunan