Iklan RBTV Dalam Berita

Daftar Pinjol Legal 2025, Berikut Hal yang Harus Dipastikan Sebelum Ajukan Pinjaman

Daftar Pinjol Legal 2025, Berikut Hal yang Harus Dipastikan Sebelum Ajukan Pinjaman

Apa Pinjol resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan tahun 2025?--

NASIONAL, RBTVDISWAY.IDPinjaman online atau pinjol, solusi mudah bagi yang sedang membutuhkan pinjaman.

Walaupun ada beberapa syarat yang harus dilengkapi, namun mayoritas penyedia pinjol memberikan kemudahan dalam urusan syarat.

Namun jangan salah, Anda harus berhati-hati sebelum mengajukan pinjol. Pastikan pinjol yang Anda tuju merupakan pinjol legal atau resmi.

Secara mudah, ada beberapa ciri pinjol yang resmi atau terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Berikut ini beberapa ciri pinjol yang resmi.

BACA JUGA:Gawat, PNS Tidak Bisa Pinjam KUR BRI 2025 karena Pinjol, Cek juga Daftar Pinjol Legal

Ciri Pinjol Legal 

1. Terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

2. Tidak menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi

3. Bunga dan biaya pinjaman transparan

4. Memiliki layanan pengaduan

5. Identitas perusahaan jelas

6. Hanya meminta akses kamera, mikrofon, dan lokasi ponsel peminjam

7. Proses pemberian pinjaman dilakukan dengan seleksi ketat

8. Penagih memiliki sertifikasi dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: