Iklan RBTV Dalam Berita

Benarkah Utang Pinjol akan Hangus Jika Debitur Meninggal Dunia? Begini Aturannya

Benarkah Utang Pinjol akan Hangus Jika Debitur Meninggal Dunia? Begini Aturannya

Benarkah Utang Pinjol akan Hangus Jika Debitur Meninggal Dunia?--

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Benarkah utang pinjol akan hangus jika debitur meninggal dunia? Begini penjelasannya.

Meninggalnya seorang debitur pinjaman online (pinjol) kerap menimbulkan tanda tanya besar, apakah utang yang ditinggalkan akan otomatis hangus, atau justru menjadi beban bagi keluarga yang ditinggalkan?

BACA JUGA:Persiapan Mudik, Ini Estimasi Biaya Mudik Jakarta-Palembang Pakai Toyota Avanza

Fenomena pinjaman digital yang semakin marak membuat isu ini penting untuk dipahami dengan jelas.
Secara hukum di Indonesia, utang tidak serta-merta gugur ketika debitur meninggal dunia. Ahli waris memang bertanggung jawab melunasi utang tersebut, namun hanya sebatas harta peninggalan almarhum.

Jika harta yang ditinggalkan tidak mencukupi, maka utang tidak dibebankan secara pribadi kepada ahli waris. 

Namun, bagaimana dengan utang pinjol? Apakah ada aturan khusus yang mengaturnya? Simak penjelasan lengkap berikut ini.

BACA JUGA:Berapa Lama Jadi CPNS Baru Bisa Diangkat Menjadi PNS? Ini Penjelasan Lengkapnya

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, terdapat beberapa kondisi di mana utang pinjol bisa hangus, seperti jika debitur meninggal dunia atau jika penyedia layanan pinjol dicabut izinnya oleh OJK.

Namun, dalam praktiknya, jika debitur meninggal, ahli waris tetap perlu melaporkan kejadian tersebut kepada pihak pinjol dengan melampirkan dokumen pendukung seperti akta kematian.

Jika ahli waris tidak mampu melunasi, maka utang bisa dianggap selesai setelah proses verifikasi, asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun perlu diingat, debitur wajib melunasi utang kepada pinjol yang terdaftar di OJK.

BACA JUGA:Terbaru, KemenPAN RB Bicara Tentang Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK, Begini Kata Menteri

Sebelumnya, sempat beredar isu bahwa utang pinjol otomatis juga akan hangus jika tidak dibayar dalam waktu 90 hari setelah jatuh tempo. Faktanya, isu tersebut tidak benar.

Aturan yang berlaku adalah pihak pinjol dilarang menagih utang secara langsung setelah 90 hari lewat jatuh tempo, tetapi itu tidak berarti utang tersebut hilang begitu saja.

Jika debitur tidak melunasi utangnya, namanya akan dimasukkan ke daftar hitam OJK, yang berakibat pada kesulitan mengakses layanan pinjaman di masa mendatang. Nama tersebut hanya bisa dicabut dari daftar hitam setelah seluruh kewajiban pembayaran diselesaikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: