Trik di atas bisa kamu coba, dan jika berhasil maka debt collector atau DC tidak akan mencari kamu lagi. Artinya bebas dari jeratan utang pinjol.
Sebagai informasi, berikut ini tips aman meminjam uang dari pinjol:
1. Legalitas jadi kunci
- Wajib memilih yang terdaftar di OJK demi keamanan dan ketenangan debitur
2. Simak ulasan pengguna
3. Cek syarat dan ketentuan
- Kemudian, jangan asal masuk hutan belantara pinjol. Pastikan Anda teliti dengan setiap syarat dan ketentuan yang ditawarkan.
4. Data pribadi adalah harta
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi syarat utama pinjol, jadi jangan sembarangan memberikan informasi data pribadi. Sebab, ada banyak penyalahgunaan KTP.
6. Jangan terbuai promo
Adapun berikut ini ciri prusahaan pemberi pinjaman online yang legal atau sudah terdaftar di OJK yakni:
- Terdaftar atau berizin dari OJK
- Pinjol yang legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
- Pemberian pinjaman akan diseleksi terlebih dahulu
- Bunga atau biaya pinjaman yang transparan
- Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak akan dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
- Memiliki layanan pengaduan
- Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang cukup jelas
- Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai sang peminjam
- Pihak penagih tentu wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.
BACA JUGA:Syarat Terbaru Pengajuan KUR Mandiri 2024, Pinjaman Rp 20 Juta Cicilan Rp 300 Ribuan
Sedangkan ciri-ciri pinjol ilegal yakni kembalikan dari ciri pinjol legal di atas.
Sedangkan cara cek pinjol legal atau tidaknya bisa dilakukan melalui WhatsApp OJK, yakni:
- Menyimpan nomor WA resmi OJK 081-157-157-157
- Buka aplikasi WhatsApp
- Kemudian pilih kontak OJK Ketikkan nama pinjol yang ingin dicek legalitasnya