Penggunaan Anggaran Dana BTT Tidak Tepat Sasaran, Harusnya Untuk Pangan Warga Terdampak Bencana, Bukan Proyek

Senin 26-02-2024,21:49 WIB
Reporter : Rendra Aditya
Editor : Aliantoro

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM,- Lima orang saksi yang semuanya merupakan ASN dari kantor BPBD dan BKD Kabupaten Seluma, dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu, dalam sidang perkara dugaan Korupsi Anggaran Dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) di BPBD Seluma, Senin (26/2/2024).

 

Lima orang Saksi yang dihadirkan diantaranya, mantan Kepala BKD Seluma Marah Halim, Iswandi Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Seluma, Betty Mariza Kasubag Keuangan BKD Seluma, Rita bendahara pengeluaran BPBD Seluma dan Zainal Karnain Kasubag Umum dan Kepegawaian Seluma. 

BACA JUGA:Mutasi Pejabat Pemprov Bengkulu, Ini Nama 13 Pejabat Eselon II yang Baru Saja Dilantik

Dimuka persidangan yang diketuai Fauzi Isra, kelima saksi dihadirkan guna untuk memastikan apakah anggaran BTT yang diusulkan BPBD Seluma ke BKD Seluma tepat sasaran atau tidak.

 

Berdasarkan fakta sidang, pengelolaan dana BTT yang dilakukan BPBD Seluma tidak tepat sasaran. Dana BTT digunakan saat pra bencana, tanggap darurat dan pasca bencana. Jika dana digunakan melalui aturan tanggap darurat, maka artinya dana harus digunakan untuk membeli sandang, pangan pada masyarakat terdampak bencana.

BACA JUGA:Cara Nego Bayar Pokok Pinjol, Jadi Solusi Tepat Bagi yang Kesulitan Bayar Utang Pinjol

Namun yang dilakukan BPBD seluma lebih tepat ke pasca bencana. Karena melibatkan konsultan pengawas pada prosesnya. 

 

Anggaran tersebut digunakan untuk 12 kegiatan, 8 fisik dan 4 pengawasan. Beberapa proyek yang disebut saksi diantaranya rehab kembatan padang merbau Rp 300 juta, jembatan pagar banyu Rp 300 juta dan pembangunan bronjong Rp 200 juta. 

 

Walau demikian, Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu, Rozano Yudistira menyatakan, untuk membuktikan hal tersebut pihaknya masih butuh ahli untuk menjelaskan seperti apa mekanisme penggunaan dana tanggap darurat, keterangan nantinya langsung bersaksi dimuka persidangan.

BACA JUGA:Laka Tunggal Meninggal Dunia, Motor Matic Terbang Hantam Trotoar dan Mendarat di Bengkel Las

"Sidang tersebut masih akan dilanjutkan Senin pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi," kata JPU Kejati Bengkulu, Rozano Yudistira.

Kategori :