Syarat-syarat untuk mengikuti program Mudik Gratis Naik Bus pada Lebaran 2024 telah diumumkan.
Peserta diwajibkan untuk memiliki dokumen kependudukan yang sah, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), atau Kartu Keluarga (KK), pada saat melakukan pendaftaran. Setiap peserta hanya diperbolehkan memilih satu kota tujuan untuk mudik.
Bagi peserta yang berniat untuk melakukan perjalanan pulang-pergi (PP), pendaftaran untuk arus balik akan dilakukan secara bersamaan dengan pendaftaran untuk arus mudik.
Namun, perlu dicatat bahwa peserta hanya dapat mengikuti arus balik sesuai dengan kota tujuan yang dipilih saat pendaftaran arus mudik.
BACA JUGA:Terbaru Besaran Cicilan KUR BCA 2024 Lengkap, Plafon Pinjaman Rp 75 Juta Tenor 60 Bulan
Peserta memiliki waktu tujuh hari setelah tanggal pendaftaran untuk melakukan registrasi atau validasi ulang di posko yang telah ditentukan.
Jika peserta tidak melakukan validasi ulang dalam waktu tersebut, data pendaftarannya dianggap batal dan tidak dapat melakukan pendaftaran ulang.
Hal ini dilakukan agar kuota yang tersedia dapat dimanfaatkan oleh peserta lain yang belum mendapatkan kesempatan.
Bagi peserta yang melakukan perjalanan mudik-balik dengan menggunakan sepeda motor, wajib membawa serta kelengkapan surat kendaraan dan menyerahkan motor sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, yakni satu hari sebelum tanggal keberangkatan seremonial bus.
BACA JUGA:Simulasi Cicilan KUR Bank Mandiri 2024 Lengkap, Plafon Pinjaman Rp10-50 Juta Bunga 6 Persen
Peserta juga diharapkan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani saat melakukan perjalanan. Selain itu, peserta diwajibkan untuk tiba minimal satu jam sebelum waktu keberangkatan yang telah ditentukan.
2. Mudik Gratis Naik Kereta Api
Para peserta diwajibkan sudah mendapatkan vaksin booster sebelum mengikuti program ini. Setiap peserta harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga, dan Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis C. Verifikasi di posko harus dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah dipilih saat mendaftar.
Bagi peserta yang mendaftarkan sepeda motor dengan kapasitas mesin maksimal 200 cc, mereka diwajibkan untuk menyerahkan motor tersebut satu hari sebelum tanggal keberangkatan yang telah ditentukan.
BACA JUGA:Hukum Tidak Bayar Pinjol Legal, Nasabah atau Debitur Bisa Diproses Hukum, Jangan Sampai Galbay!
Selain itu, peserta yang hanya mendaftarkan sepeda motor harus dapat menunjukkan bukti menggunakan moda transportasi lain untuk mudik.