Keuntungan:
1. Proses pinjaman cepat dan mudah.
2. Pengajuan tanpa BI Checking.
Itulah beberapa platfaorm pinjaman yang memberikan kemdahan dengan tidak membebankan KTP dan verivikasi wajah sebagai syarat ajukan pinjaman.
Namun, meskipun menawarkan kemudahan tanpa KTP dan verifikasi wajah, nasabah disarankan untuk tetap berhati-hati dan memastikan keamanan serta legalitas aplikasi Pinjol yang digunakan.
Pastikan aplikasi tersebut telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melindungi kepentingan finansial kamu. Selalu baca dan pahami syarat dan ketentuan sebelum mengajukan pinjaman.
Sementara itu, jika sampai kamu mengajukan pinjaman online ke perusahaan ilegal atau tidak di awasi oleh OJK maka akan merugikan kamu sendiri, terlebih lagi saat tidak melunasi kreditnya.
Adapun sejumlah risiko pinjol ilegal yang perlu diwaspadai adalah sebagai berikut.
1. Bunga Relatif Tinggi
Salah satu riisko pinjol ilegal dan tidak diawasi OJK adalah bunga yang ditawarkan oleh pihak perusahaan relatif tinggi apabila dibandingkan dengan fintech pendanaan legal.
Bunga tersebut bisa dihitung per hari dan akan bertambah apabila debitur telat membayar pinjamannya.
BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di Livin Mandiri, Pinjaman Rp 20 Juta Langsung Cair dengan Cicilan Rp 600 Ribuan
Kondisi ini terjadi karena pergerakan dana yang dilakukan oleh perusahaan pinjol ilegal tidak diawasi oleh OJK, sehingga penyedia jasa tersebut memiliki wewenang penuh dalam menentukan besaran bunganya.
2. Menerima Denda Keterlambatan
Risiko pinjol ilegal tidak dibayar berikutnya adalah debitur akan menerima denda keterlambatan. Denda tersebut umumnya akan terus bertambah apabila debitur tidak kunjung membayar pinjamannya.