BENGKULUSELATAN,RBTVCAMKOHA.COM - Dua Puluh Lima anggota DPRD Bengkulu Selatan, sepertinya mulai cemas, karena per 13 Maret 2024 mendatang temuan pada kegiatan Perjalanan Dinas sebesar Rp 3.5 Miliar akan dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), apabila tidak diselesaikan.
Namun sepertinya para Wakil Rakyat itu tidak ingin berurusan dengan Aparat Penegak Hukum, karena Anggota Legislatif Bengkulu Selatan ini sudah mulai mencicil TGR dari Kegiatan Perjalanan Dinas yang mencapai Rp 3, 5 M, jumlah cicilan saat ini sudah diterima pihak Setwan Bengkulu Selatan sebesar Rp 500 juta.
BACA JUGA:Mantan Marketing Perbankan Syariah Dituntut 5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 1,4 Milyar
Meski jumlahnya masih jauh dari temuan BPK RI pada Kegiatan Perjalanan Dinas yakni Rp 3.5 Miliar. Namun setidaknya anggota Dewan sudah ada kesadaran untuk menuntaskan persoalan ini, walaupun belum sepenuhnya diselesaikan.
Temuan kegiatan tersebut merupakan hasil audit BPK RI pada penggunaan Anggaran Tahun 2023, didapati ada item Perjalanan Dinas yang dianggap keliru, sehingga BPK melakukan perhitungan atau audit dan muncul angka Rp 3.5 miliar Kerugian Negara akibat kegiatan tersebut.
BACA JUGA:Sekjen Kemendagri: Bappeda adalah Tangan Kanan Kepala Daerah dalam Pembangunan
Pada 12 Maret 2024 mendatang, TGR tersebut harus diselesaikan, karena jika tidak maka akan dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum, khususnya Kejari Bengkulu Selatan, yang sudah sejak awal me-warning agar persoalan ini segera dituntaskan.
Nico Dwipayana, Sekwan Bengkulu Selatan mengatakan, hasil kesepakatan bersama 25 Anggota DPRD, tunggakan itu pasti diselesaikan, namun memang kondisinya sampai tanggal 27 Februari 2024 total uang yang sudah diterima belum mencapai setengah dari kewajiban pengembalian kerugian negara, yakni baru terkumpul senilai Rp 500 juta saja.
BACA JUGA:KUR BRI 2024 Tanpa Jaminan, Pinjaman Rp 50 Juta Cair Tanpa Ditunda dan Cicilan Ringan
" Sudah dibahas, dan sudah ada yang mengembalikan, namun jumlahnya belum banyak, sekitar Lima Ratusan ya, tapi tetap akan dibayarkan, itu janji mereka (Dewan)," kata Nico Dwipayana.
Selain itu, Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Selatan Dafid Riadi beberapa waktu lalu, sempat menegaskan, bahwasanya ruang Pidsus untuk melakukan upaya penindakan ke dugaan pidana korupsi bisa saja dilakukan, namun Kejaksaaan Negeri Bengkulu Selatan masih menunggu itikad baik dari anggota DPRD Bengkulu Selatan.