BACA JUGA:Daftar 5 Pinjol Syariah Tanpa Riba Pasti Halal, Langsung Cair Tanpa Lama-lama!
Ini dapat berdampak pada hak-hak suami, istri, dan anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut, karena mereka tidak memiliki jaminan perlindungan hukum.
Kesimpulan dari pembahasan mengenai hukum pernikahan beda agama menurut Islam dan negara adalah sebagai berikut:
1. Dalam Islam, pernikahan dianggap sebagai ibadah yang diberkahi, dan umumnya dianjurkan untuk menikah dengan seseorang yang sejalan dengan keyakinan agama.
Meskipun terdapat pengecualian tertentu, umumnya Islam mengatur bahwa seorang Muslim sebaiknya menikah dengan sesama Muslim. Larangan menikah beda agama juga ditegaskan dalam Al-Qur'an dan hadits.
2. Menikah dengan seseorang yang memiliki keyakinan agama yang berbeda, terutama jika suaminya non-Muslim, hukumnya haram dalam Islam.
Pernikahan semacam itu dianggap tidak sah dan dapat dianggap sebagai perbuatan zina menurut hukum syariah.
BACA JUGA:Berikut Daftar Showroom Mobil Bekas Murah di Jogja, Bisa Kredit DP Mulai Rp 5 Juta
3. Di Indonesia, perkawinan yang dianggap sah adalah perkawinan yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam.
Meskipun belum ada hukum yang secara khusus mengatur perkawinan beda agama, umumnya diatur bahwa perkawinan harus dilakukan sesuai dengan hukum agama dan kepercayaan masing-masing individu.
4. Terdapat pengecualian atau yurisprudensi hukum terkait perkawinan beda agama, seperti yang terjadi dalam Putusan Mahkamah Agung.
Namun, perlu diingat bahwa pernikahan yang tidak dicatatkan kepada negara dianggap tidak sah di mata hukum dan dapat berdampak pada hak-hak suami, istri, dan anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut.
BACA JUGA:Rekomendasi 6 Aplikasi Pinjol Langsung Cair KTP 2024, Ngga Usah Ribet Langsung Masuk ke DANA!
Dengan demikian, bagi pasangan yang bermaksud menikah beda agama, penting untuk memahami risiko hukum yang mungkin timbul dan mempertimbangkan dengan matang sebelum mengambil keputusan tersebut. Demikianlah semoga bermanfaat!
Sheila Silvina