Hal ini mengingat terdapat ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen.
BACA JUGA:Intip Jadwal Libur Lebaran 2024, Bakal Lebih Panjang Banyak Long Weekend
Setelah lolos parliamentary threshold, suara partai baru dapat dikonversi menjadi kursi dengan metode Sainte Lague.
Penghitungan jumlah kursi DPR dan DPRD menggunakan metode Sainte Lague telah diterapkan pada Pemilu 2019 lalu dengan tetap menerapkan sistem proporsional terbuka.
BACA JUGA:Pahami Tugas Pokok dan Fungsi RT/RW Terbaru, Bukan Cuma Mengurus Fasilitas Masyarakat
Metode ini diperkenalkan oleh matematikawan Prancis André Sainte-Laguë pada 1910. Metode ini menggunakan bilangan pembagi ganjil 1,3,5,7 dan seterusnya.
Sementara itu, berdasarkan UU RI Nomor 17 Tahun 2014, DPR mempunyai 3 fungsi yakni sebagai legislasi, anggaran, dan pengawasan.
BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di KUR BCA 2024, Plafon Pinjaman Rp75 Juta Bisa Secara Online
Setiap fungsi mempunyai tugas dan wewenang yang menjadi acuan dalam menjalani jabatan. Berikut ini penjelasannya:
1. Fungsi Legislasi
- Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
- Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
- Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah).
- Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden atau pun DPD.
- Menetapkan UU bersama dengan presiden.
- Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan presiden) untuk ditetapkan menjadi UU.
BACA JUGA:Jangan Lari untuk Hindari Galbay, Ini Ada 5 Solusi Tidak Bisa Bayar Pinjol Legal
2. Fungsi Anggaran
- Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan presiden).
- Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama.
- Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK.
- Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara.
3. Fungsi Pengawasan
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah.
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)
BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BSI Pinjaman Rp 25-100 Juta Tanpa Bunga, Ini Syarat dan Cara Pengajuannya
Selain itu, adapun tugas dan wewenang DPR lainnya, antara lain: