1. Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat.
2. Memberikan persetujuan kepada presiden untuk:
- Menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan negara lain.
- Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
3. Memberikan pertimbangan kepada presiden dalam hal:
- Pemberian amnesti dan abolisi.
- Mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain.
4. Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
5. Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh presiden.
6. Memilih 3 orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke presiden.
BACA JUGA:Apa Alasan Beli Mobil Bekas Taksi? Ini Tempat Showroom Jual Mobil Bekas Taksi Murah di Bandung
Demikianlah mengenai tidak sia-sia, ini deretan daftar caleg artis yang berhasil lolos ke Senayan, selamat!
(Putri Nurhidayati)