MUKOMUKO, RBTVCAMKOHA.COM - Tinggal beberapa minggu lagi memasuki bulan suci ramadhan 1444 Hijriah. Terkait dengan tempat hiburan malam di Mukomuko, masih boleh beroperasi, namun akan ada pembatasan waktu.
BACA JUGA:Polisi Temukan Tanaman Ganja di Kebun Cabe
Disampaikan Kepala Dinas Satpol PP Mukomuko Suryanto, untuk panti pijat dan karaoke masih diperbolehkan untuk tetap buka. Namun hanya dari pukul 21.00 - 00.00 WIB.
"Silakan buka, namun ingat! wajib mengikuti aturan mainnya. Saat bulan puasa, jangan dibuka hingga selesai waktu sholat tarawih. Kami hanya mengizinkan dari pukul 21.00-00.00 WIB," ungkap Kasatpol PP.
BACA JUGA:Miris. Dua Pelaku Pencurian Ditangkap, Satu Orang Anak Dibawah Umur
Dilanjutkannya, dalam waktu dekat Satpol PP juga akan lakukan monitoring sekaligus mensosialisasikan ke tempat hiburan tersebut. Jika nanti ada laporan tempat hiburan yang membandel, maka akan tindak tegas.
"Bisa jadi kami akan tutup paksa, jika ada yang membandel. Jangan mentang-mentang kami longgarkan, mereka bisa semena-mena. Seluruh pengelola pijat dan karaoke juga akan kami panggil nantinya," imbuhnya.
BACA JUGA:Pencuri Ini Ditangkap di Atap Rumah. Padahal Baru 7 Bulan Bebas
Terkait masalah hewan ternak masyarakat yang masih dilepas liarkan di jalan yang sudah dilarang. Pihak Satpol PP juga akan kembali melakukan penertiban.
"Inikan akan ada arus mudik, kami mengimbau masyarakat untuk tidak melepas liarkan hewan ternaknya mulai saat ini. Jika nanti masih ada temuan, kami akan tangkap, dan pemilik pun akan ada sanksi pidana. Karena masalah hewan ternak ini cukup membuat angka kecelakaan meningkat tahun lalu," pungkas Kasatpol PP.
Ringgo Dwi Septio