REJANG LEBONG RBTVCAMKOHA.COM - Dua remaja putri diciduk Tim 45 Satreskrim Polres Rejang Lebong karena melakukan aksi pengeroyokan, dilatarbelakangi masalah asmara.
Dua pelaku yang diamankan yakni RY (20) warga Kelurahan Air Rambai Kecamatan Curup Tengah dan MK (19) warga Kelurahan Sukaraja Kecamatan Curup Timur.
BACA JUGA:INFO PENTING! Rekrutmen P3K Mukomuko Digelar Usai Lebaran, Ini Formasinya
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan menjelaskan, pengeroyokkan terjadi di sebuah kos-kosan di Kelurahan Sukaraja Kecamatan Curup Timur tanggal 6 Maret.
BACA JUGA:Polisi Temukan Tanaman Ganja di Kebun Cabe
Kronologisnya, bermula saat korban berinsial EN (20) seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Rejang Lebong mendatangi pelaku MY di kos-kosan, lantaran sakit hati kepada pelaku, karena mantan pacarnya berpacaran dengan pelaku.
Merasa tidak terima karena didatangi oleh korban, pelaku MY bersama pelaku MK mengeroyok korban setelah sebelumnya sempat terjadi cekcok mulut.
BACA JUGA:Berikut Jadwal Rukyatul Hilal Kemenag Untuk Putuskan 1 Ramadhan
Dalam pengeroyokkan tersebut, korban dipukul, dijambak rambutnya, ditendang, hingga digigit oleh pelaku RY.
Aksi pengeroyokkan berhenti setelah pemilik kos-kosan memisahkan keduanya.
"Korban sakit hati karena mantan pacarnya dipacari oleh pelaku, sehingga korban mendatangi pelaku dan pelaku tidak senang, yang kemudian korban dikeroyok oleh pelaku," jelas Kapolres.
BACA JUGA:Mobil Terbakar di Batik Nau, Ini Hasil Penyelidikan Sementara Polisi
Sementara itu, Kanit Pidum Satreskrim Polres Rejang Lebong, Ipda Medi Azwar menambahkan, pelaku diamankan setelah korban membuat laporan polisi, pelaku sendiri ditangkap di kos-kosannya.
BACA JUGA:Lomba Rakit di Bengkulu Selatan akan Digelar Level Provinsi
"Setelah menerima laporan, kami mencari keberadaan terlapor, dan pada pukul 22.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap terlapor RY di sebuah kos-kosan di Kelurahan Air Bang Curup dan pelaku MK ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Sukaraja," ungkapnya.