Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman paling lama 7 tahun 6 bulan penjara.
(Handril Waldinata)
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman paling lama 7 tahun 6 bulan penjara.
(Handril Waldinata)