BACA JUGA:Rekomendasi 6 Aplikasi Pinjol Langsung Cair KTP 2024, Ngga Usah Ribet Langsung Masuk ke DANA!
Maraknya kasus penagihan pinjaman online ilegal telah menimbulkan kecemasan dan ketidaknyamanan di kalangan masyarakat.
Metode penagihan yang dilakukan oleh beberapa platform pinjaman ilegal seringkali melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.
Hal ini tentu saja mengganggu dan menyebabkan tekanan yang besar bagi penerima pinjaman.
BACA JUGA:Rekomendasi 6 Pinjol Bunga Rendah Tenor 12 Bulan, Aman Terdaftar di OJK dengan Bunga Rendah
Penagihan ilegal seringkali melibatkan tindakan seperti ancaman melalui telepon, dan bahkan penggunaan kontak dari seluruh kenalan peminjam untuk menekan agar tagihan segera dibayar.
BACA JUGA:8 Pinjol Syariah Tanpa Riba Pasti Halal, Langsung Cair Tanpa Lama
Tindakan semacam ini jelas melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Sebagai langkah penyelesaian atas masalah ini, AFPI telah menetapkan tata cara penagihan pinjaman online yang legal yang harus dipatuhi oleh platform pinjaman daring yang tergabung dalam asosiasi ini.
BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di BCA Lewat M Banking, Dana Segar Rp 15 Juta Cair Tanpa Jaminan
Dengan menerapkan prosedur yang tepat, penagihan dapat dilakukan dengan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Akibatnya, mereka mengalami galbay atau gagal bayar. Dampaknya, pihak penyedia pinjaman online akan mengejar mereka untuk melunasi pinjaman tersebut.
BACA JUGA:Begini Cara Melunasi Pinjol dengan Cepat, Dijamin Anti Galbay!
Alasan di balik ketidakmampuan untuk membayar tagihan bervariasi, seperti bisnis yang sedang tidak lancar, kehilangan pekerjaan, atau menghadapi musibah, dan sebagainya.
Berikut adalah langkah-langkah dalam proses penagihan pinjaman online legal, terutama ketika peminjam mengalami gagal bayar, yang dalam dunia pinjaman sering disebut dengan istilah Galbay:
1. Pemberian Peringatan