- Mandiri Tabungan Mitra Usaha
- Mandiri Tabungan TKI
- Tabunganku
- Rekening Giro
BACA JUGA:Cara Pinjam Uang KUR Mandiri 2024 Tanpa Jaminan, Pinjaman Rp 25 Juta Angsuran Rp 400 Ribuan
Sebagai informasi, berikut adalah kriteria barang yang dijadikan agunan:
1. Bernilai ekonomis
Pertama, barang tersebut bernilai ekonomis. Artinya bisa dinilai dengan uang dan dijadikan uang
2. Mempunyai hak kepemilikan
Kemudian, barang tersebut memiliki hak kepemilikan, artinya kepemilikan bisa dipindahtangankan dari pemilik semula kepada pihak lain
3. Mempunyai nilai yuridis atau bisa diikat oleh hukum
Selanjutnya, barang tersebut memiliki nilai yuridis, artinya dapat diikat secara sempurna berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sehingga bank memiliki hak yang didahulukan terhadap hasil likuiditas barang tersebut.
BACA JUGA:KUR Mandiri 2024 Tanpa Jaminan, Pinjaman Rp 25 Juta Angsuran Rp 400 Ribuan, Ini Update Bunganya
Cara mengetahui penyalahgunaan KTP untuk pinjol melalui situs idebku.ojk.go.id, yakni:
- Buka laman https://idebku.ojk.go.id
- Kemudian, pilih "Pendaftaran"
- Selanjutnya, isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode captcha yang tersedia.
- Pastikan informasi benar dan sesuai.
- Apabila sudah sesuai, klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK
- Setelah itu, unggah beberapa dokumen pendukung (KTP dan foto diri).
- Klik tombol "Ajukan Permohonan"
- Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran.
- Lalu, pemohon bisa melakukan pengecekan status permohonan di menu "Status Layanan" dengan isi nomor pendaftaran yang telah didapatkan.
- Nantinya, OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email pemohon paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di Livin Mandiri, Pinjaman Rp 5 Juta Angsuran hanya Rp 600 Ribuan