Iklan RBTV Dalam Berita

Pemeriksaan Kesehatan Calon Jemaah Haji, 2 CJH dari Bengkulu Selatan Positif Tuberkulosis

Pemeriksaan Kesehatan Calon Jemaah Haji, 2 CJH dari Bengkulu Selatan Positif Tuberkulosis

Pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji asal Bengkulu--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Sebagai salah satu syarat pelunasan keberangkatan haji, Calon Jemaah Haji (CJH) harus melakukan pemeriksaan kesehatan untuk mengukur kemampuan atau istithaah kesehatan. 

Sesuai surat keputusan menteri kesehatan terbaru, pemeriksaan kesehatan CJH sudah dilaksanakan sejak beberapa minggu lalu. 

Untuk di Bengkulu, dijelaskan Penanggung Jawab (PJ) Program Haji Dinas Kesehatan Provinsi, Kurniawan Arianto, total ada 1.633 CJH kuota reguler. 

BACA JUGA:10 Rest Area Terbaik di Tol Trans Sumatera, Nyaman dan Favorit Disinggahi Pemudik

Pemeriksaan kesehatan para CJH Ini dilakukan tingkat puskesmas atau rumah sakit yang telah diberikan SK dari Dinas Kesehatan atau kepala daerah setempat. 

Untuk saat ini, pemeriksaan masih dalam tahap pembacaan hasil oleh tim dokter. Namun berdasarkan hasil pelaporan sementara, ada 2 CJH dari Bengkulu Selatan yang masuk kategori tidak istithaah, karena positif TB (Tuberculosis) sehingga mengikuti proses penyembuhan menggunakan resep dokter dan rutin. 

BACA JUGA:Pengunjung Pantai Panjang Dilarang Mandi, Petugas Patroli per 2 Jam

“Laporan sementara itu ada 2 CJH dari Bengkulu Selatan terkonfirmasi positif TB. Jadi dia harus mengikuti pengobatan secara rutin, nanti diperiksa lagi satu bulan kedepan dan kalo hasilnya TB nya sudah negatif baru ikut tahapan pelunasan untuk keberangkatan,” ujarnya (29/12).

Selain itu, apabila pasien sudah negatif TB, maka dapat melakukan pelunasan untuk keberangkatan pada Februari mendatang.  

Sementara itu, untuk item pemeriksaan masih sama dengan tahun lalu terkait dengan pemeriksaan medis, pemeriksaan kognitif, pemeriksaan kesehatan mental dan kemampuan melakukan aktivitas keseharian atau activity daily living secara mandiri. 

BACA JUGA:10 Rekomendasi Hotel Murah Dekat Malioboro, Staycation Anti Kantong Kempis

Namun, untuk pasien diabetes melitus tanpa komorbit sebelumnya angka batas minimal kadar glukosa darah diangka 8. Saat ini diberikan kelonggaran, dengan batas minimal gula dalam darah diangka 10. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: