7. Apabila proses registrasi berhasil, akses kembali layanan menu di Aplikasi Cek Bansos Kemensos, lalu klik menu "Daftar Usulan".
8. Masukkan kembali data diri sesuai petunjuk yang tertulis di kolom.
9. Pilih jenis bansos yang ingin didapatkan.
Nantinya, data akan diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Sosial dan akan masuk ke dalam pengesahan Kepala Daerah.
Pengesahan Kepala Daerah akan diunggah ke sistem SIKS-NG sebagai bahan pengolahan dan penetapan Kemensos.
Apabila sudah daftar di DTKS, masyarakat bisa cek status penerima bansos Kemensos secara online dengan cara berikut ini.
1. Akses laman kemensos.go.id.
2. Isi informasi wilayah penerima manfaat (provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan)
3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan
4. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
5. Isi koda captcha yang ditampilkan
6. Klik opsi "Cari Data"
Hasil pencarian akan menampilkan nama penerima bansos berdasarkan wilayah yang diinput.
Sementara itu, berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, pemberi bansos adalah Satuan Kerja pada kementerian atau lembaga pada Pemerintah Pusat dan/atau Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah yang tugas dan fungsinya melaksanakan program penanggulangan kemiskinan yang meliputi perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, dan pelayanan dasar.
BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di Pegadaian Jaminan BPKB Motor, Pinjaman Rp 20 Juta Cicilan Rp 1 Jutaan