Tunggu beberapa saat, dan nama penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan bulan Februari 2024 sebesar Rp600.000 akan muncul di layar.
Adapun berikut ini adalah syarat-syarat untuk mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Mitigasi Risiko Pangan adalah sebagai berikut:
1. Terdaftar sebagai KPM dalam BDT Kemensos
Calon penerima harus terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Basis Data Terpadu (BDT) Kemensos.
BACA JUGA:Cara Dapat Pinjaman Kredit Lunak Rp30 Juta di BNI, Ini Syarat dan Cara Mengajukannya
Pendataan ini dilakukan oleh Kementerian Sosial untuk memastikan bahwa bantuan diberikan kepada keluarga yang memenuhi kriteria yang ditetapkan.
2. Tidak Menerima Bantuan Sosial Lain yang Sama atau Sejenis
Penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan tidak boleh sedang menerima bantuan sosial lain yang memiliki sifat atau tujuan serupa.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan disalurkan kepada keluarga yang memang membutuhkan tambahan dukungan ekonomi dan belum mendapatkan bantuan serupa.
3. Terdampak Bencana Alam dan/atau Pandemi Covid-19
Syarat lainnya adalah bahwa calon penerima harus dapat membuktikan bahwa mereka terdampak oleh bencana alam dan/atau pandemi Covid-19.
BACA JUGA:Cara Ajukan Kredit Lunak BCA Untuk Modal Usaha, Pinjaman Rp25 Juta-Rp50 Juta Cicilan Ringan
Hal ini bisa mencakup kerugian ekonomi akibat bencana alam, kehilangan pekerjaan karena dampak pandemi, atau situasi lain yang memerlukan dukungan finansial tambahan.
Dengan memenuhi ketiga syarat tersebut, calon penerima dapat memastikan kelayakan mereka untuk menerima Bantuan Langsung Tunai Mitigasi Risiko Pangan.
Program ini dirancang untuk memberikan bantuan ekstra kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan dalam menghadapi tantangan ekonomi akibat bencana alam dan pandemi.
Untuk memastikan kelayakan sebagai penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan, anggota keluarga penerima manfaat (KPM) dapat memeriksa status mereka melalui situs web resmi Kemensos (cekbansos.kemensos.go.id) atau menggunakan aplikasi "Cek Bansos" dari Kementerian Sosial.