- Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
- Tidak mempunyai layanan pengaduan
- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Cara Cek Pinjol Legal dan Ilegal di OJK:
Sebelum menggunakan layanan peminjaman online, Anda perlu cek pinjol legal atau ilegal di OJK. Pastikan Anda memilih layanan pinjol legal dan terdaftar OJK agar tidak dirugikan.
1. Cek di website OJK
- Cara cek pinjol ilegal dan legal yang terdaftar melalui laman OJK yaitu:
- Akses laman OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
- Buka laman OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih Finctech di kanan bawah
- Jika nama pinjol ada dalam daftar, berarti pinjol tersebut legal dan terdaftar di OJK.
2. Cek melalui WhatsApp OJK
- Anda juga bisa cek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Berikut caranya: