Sebagai informasi, berikut adalah ciri perusahaan pemberi pinjaman online yang legal atau sudah terdaftar di OJK yakni:
1. Terdaftar atau berizin dari OJK
2. Pinjol yang legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
3. Pemberian pinjaman akan diseleksi terlebih dahulu
4. Bunga atau biaya pinjaman yang transparan
BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di Pegadaian Tanpa Jaminan Barang, Pinjaman Rp 10 Juta Cicilan hanya Rp 500 Ribuan
5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak akan dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
6. Memiliki layanan pengaduan
7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang cukup jelas
8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai sang peminjam
9. Pihak penagih tentu wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI
BACA JUGA:Pinjaman Online BCA Langsung Cair KTP, Pinjam Rp 3 Juta Cicilan Ringan, Tidak Pakai Jaminan
Perlu diingat, besaran angsuran dan bunga di atas dapat berubah sesuai ketentuan pihak peyedia.
Demikian ulasan mengenai pinjaman BCA m-Banking, pinjam Rp 8 juta cicilan cuma Rp 300 ribu, ini syarat pengajuan langsung cair. Semoga bermanfaat.
(Septi Widiyarti)