Pinjaman Online Tanpa Verifikasi Wajah, Pinjam Rp 10 Juta Bisa Dicicil Sampai 20 Bulan Tidak Pakai Jaminan

Kamis 07-03-2024,12:45 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Agus Faizar

Adapun berikut ini ciri perusahaan pemberi pinjaman online yang legal atau sudah terdaftar di OJK yakni:

- Terdaftar atau berizin dari OJK

- Pinjol yang legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi

- Pemberian pinjaman akan diseleksi terlebih dahulu

- Bunga atau biaya pinjaman yang transparan

- Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak akan dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain

- Memiliki layanan pengaduan

- Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang cukup jelas

- Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai sang peminjam

- Pihak penagih tentu wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

BACA JUGA:Jangan Sampai Data Disebar! Begini Cara Menghapus Data Diri di Pinjol agar Tidak Ditagih DC

2. Pinjaman Online Ilegal

- Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK

- Menggunakan SMS/WhatsApp dalam memberikan penawaran

- Pemberian pinjaman sangat mudah

- Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas

Kategori :