Adapun berikut ini ciri perusahaan pemberi pinjaman online yang legal atau sudah terdaftar di OJK yakni:
- Terdaftar atau berizin dari OJK
- Pinjol yang legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
- Pemberian pinjaman akan diseleksi terlebih dahulu
- Bunga atau biaya pinjaman yang transparan
- Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak akan dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
- Memiliki layanan pengaduan
- Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang cukup jelas
- Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai sang peminjam
- Pihak penagih tentu wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.
BACA JUGA:Jangan Sampai Data Disebar! Begini Cara Menghapus Data Diri di Pinjol agar Tidak Ditagih DC
2. Pinjaman Online Ilegal
- Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
- Menggunakan SMS/WhatsApp dalam memberikan penawaran
- Pemberian pinjaman sangat mudah
- Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas