BENGKULUTENGAH, RBTVCAMKOHA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Tengah bakal melakukan penghitungan ulang suara di 5 Tempat Pemungutan Suara (TPS) berbeda.
Hal ini berdasarkan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu.
Putusan Bawaslu Provinsi Bengkulu ini, dibacakan dalam rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara KPU Provinsi Bengkulu pada Kamis (7/3) di Hotel Mercure Kota Bengkulu.
BACA JUGA:5 Resep Hidangan untuk Sahur Dijamin Lezat dan Menggugah Selera, Sahur Semangat, Puasa Semakin Kuat
Adapun 5 TPS yang bakal penghitungan ulang yakni TPS 1 Desa Padang Burnai Kecamatan Bang Haji.
Lalu 4 TPS Kecamatan Pagar Jati, yakni di TPS 1 Desa Karang Are, TPS 1 Desa Temiang, TPS 1 Desa Keroya, dan TPS 1 Desa Taba Renah Kecamatan Pagar Jati.
Ketua KPU Bengkulu Tengah Meiky Helmansyah yang dihubungi membenarkan, penghitungan suara ulang akan dilakukan dalam waktu dekat, hanya saja penghitungan suara ulang hanya untuk suara yang tidak sah.
BACA JUGA:Hukum Tidur Seharian saat Puasa, Benarkah Mendapat Pahala atau Puasanya Tidak Sah? Ini Penjelasannya
"Benar, sesuai putusan Bawaslu Provinsi Bengkulu kita akan melakukan penghitungan suara ulang, yakni di 5 TPS yang telah ditetapkan. Untuk waktu pelaksanaannya nanti akan kita beritahu lebih lanjut," singkat Meiky Helmansyah.
Penyampaian pemungutan suara ini disampaikan KPU Provinsi Bengkulu melalui rapat pleno rekapitulasi Kamis malam (8/3) di Hotel Mercure Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Bunda-bunda Wajib Tahu Ini! Begini Cara Mendidik Anak agar Semangat Berpuasa
"Menimbang berdasarkan peristiwa, memutuskan meminta KPU Provinsi Bengkulu kepada KPU Kabupaten Bengkulu Tengah untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk surat suara DPRD Kabupaten," ujar Rusman Sudarsono dalam rapat Pleno.
Putusan ini akan segera ditindaklanjuti KPU Provinsi Bengkulu.
Harri Sutriansyah, Siska Harliana