Isi MoU tersebut, yakni terkait pertimbangan tarif pajak daerah, penerimaan retribusi berdasarkan potensi, dan dampak kemudahan dari usaha tersebut.
Dan terakhir Raperda pencegahan pembatasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, dimata Fraksi Nasdem DPRD Seluma, hal tersebut tidak perlu lagi dibuatkan Raperda. Fraksi Nasdem beralasan, karena sudah ada badan tersendiri seperti BNN.
BACA JUGA:Irigasi Air Mengkekal Kaur Rusak Berat, sebabkan Sawah dan Rumah Tergenang Banjir
Kalau pun ada yang melanggar hukum sudah ada APH, sehingga tidak perlu melakukan perlindungan hukum melalui Raperda, dan jika hal tersebut dipaksakan maka akan memakan biaya sosialisasi yang sangat besar.
Menyikapi hal tersebut Kabag Hukum Sekretariat Pemkab Seluma Nurpadliyah mengatakan pihaknya akan mengundang OJK untuk dimintai penjelasan berkaitan dengan penanaman modal di PT. Bank Bengkulu.
BACA JUGA: Perlu Jaringan Internet untuk Pelayanan Online di Mal Pelayanan Publik
"Iya kita akan libatkan OJK nantinya menyikapi Fraksi Nasdem tadi, untuk kita mintai penjelasannya soal penanaman modal PT. Bank Bengkulu," terang Nurpadliyah.
Sementara itu, Bupati Seluma Erwin Octavian mengatakan keenam Raperda tersebut pada prinsipnya diajukan untuk mendukung program pembangunan daerah.
"Yang jelas keenam Raperda tersebut kita ajukan untuk mendukung program pembangunan di Kabupaten Seluma, Misalnya dari Raperda pajak daerah dan retribusi, salah satunya untuk mendongkrak PAD Kabupaten Seluma", tutur Erwin Octavian.
(Hari Adiyono)