NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Apakah boleh sikat gigi saat puasa, ini penjelasan berdasarkan hadits dan para ulama.
Bagi umat muslim, ibadah puasa merupakan sebuah kewajiban. Sebab itu, selain menahan lapar dan haus, selama berpuasa dianjurkan juga untuk menghindari hal-hal yang membatalkan puasa, seperti berkumur dan sikat gigi.
BACA JUGA:Tetap Jaga Silaturahmi Ketika Berpuasa, Ini 5 Cara Menghilangkan Bau Mulut Menurut Islam
Pasalnya, hal tersebut melibatkan aktivitas memasukkan sesuatu ke dalam mulut. Hal ini dikhawatirkan akan masuknya berbagai material ke dalam tubuh tersebut menyebabkan batal puasa.
Lantas, bagaimana hukum bersikat gigi saat puasa? Simak rangkuman informasi mengenai penjelasan apakah boleh sikat gigi saat puasa.
BACA JUGA:Bau Mulut Saat Puasa dalam Islam Lebih Harum dari Bau Kasturi, Ini Hadits Shahih yang Menerangkan
Melansir dari beberapa sumber yang mengatakan bahwa, menurut Syekh Muhammad Nawawi Al-Batani, dijelaskan jika berkumur dan bersikat gigi saat sedang berpuasa hukumnya adalah makruh.
Hal ini tertuang dalam buku Nihayatuz Zain fi Irsyadil Mubtadi’in yang mengatakan jika terdapat 13 hal makruh saat berpuasa, salah satunya bersiwak setelah zuhur.
Kehati-hatian saat bersikat gigi terletak pada material yang masuk ke dalam mulut. Pasalnya, bila ada material yang masuk ke tenggorokan, baik pasta gigi, air, atau bahkan bulu sikat gigi, maka puasanya akan batal. Meskipun hal tersebut dilakukan secara tidak sengaja.
Menurut para ulama Syafi’iyah, menyikat gigi saat berpuasa hukumnya adalah makruh. Hal ini berlaku khususnya ketika matahari sudah terbit hingga menjelang adzan maghrib.
Berdasarkan Kitab Matan Abu Syuja’, hukum ini berkaitan dengan larangan untuk tidak bersiwak bagi orang yang berpuasa agar bau mulutnya tidak hilang.
Pasalnya, Rasulullah pernah bersabda jika bau mulut orang berpuasa di sisi Allah SWT lebih harum dari bunga kasturi.
“Sungguh, perubahan bau mulut orang yang berpuasa itu disisi Allah lebih harum dari wangi kasturi.” H.R. Muslim dalam Al-Shiyam dan Bukhari dalam Al-Shaum.