Dengan memberdayakan UMKM melalui akses keuangan, KUR memiliki dampak positif terhadap pengurangan tingkat kemiskinan dengan memberikan peluang ekonomi kepada masyarakat yang lebih luas.
Melalui dukungan terhadap UMKM, KUR berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional dengan mendorong sektor-sektor yang memiliki dampak besar terhadap perekonomian.
Nah, dengan KUR Pegadaian Syariah merupakan fasilitas pinjaman yang diberikan kepada Rahin (nasabah) yang belum memiliki akses pinjaman ke bank (belum bankable) namun telah memiliki usaha yang dianggap layak dan produktif untuk pengembangan usahanya.
BACA JUGA:Sebelum Ajukan KUR BRI 2024, Cek Tabel Cicilan KUR BRI Pinjaman Rp 10 Juta-Rp 100 Juta Lengkap
Pinjaman ini diberikan berdasarkan akad Rahn (gadai syariah) dalam jangka waktu tertentu, dan biaya pemeliharaannya disebut sebagai Mu’nah, tanpa adanya unsur bunga.
KUR Syariah Pegadaian menjadi pilihan bagi nasabah yang ingin mengajukan pinjaman KUR dengan sistem syariah tanpa harus melalui bank konvensional.
Layanan ini dapat diakses melalui lebih dari 4.000 cabang Pegadaian di seluruh Indonesia, memberikan kesempatan bagi warga dari Sabang hingga Merauke.
Persyaratan dan Cara Pengajuan KUR Syariah Pegadaian
1. Fotocopy e-KTP yang Sudah Terdaftar atau Terverifikasi
2. Fotocopy KK (Kartu Keluarga)
3. Fotocopy Buku Nikah (bagi calon nasabah yang sudah menikah)
4. Surat Keterangan Domisili (jika alamat tinggal berbeda dengan KTP)
5. Memiliki Rumah Tinggal Tetap (dibuktikan dengan PBB, SHM/SHGB)
6. Fotocopy Nomor Induk Usaha (NIB) atau Surat Keterangan Izin Usaha (IUMK), SIUP, SKU (diterbitkan oleh pejabat berwenang)