NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Begini cara beli motor listrik subsidi di tahun 2024, cek juga persyaratannya di sini.
Dalam era ketidakpastian energi dan kepedulian terhadap lingkungan yang semakin meningkat, tren peralihan ke kendaraan ramah lingkungan semakin mendapat sorotan.
Di tengah dorongan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan polusi udara, motor listrik menjadi pilihan utama bagi banyak individu yang ingin berkontribusi pada upaya perlindungan lingkungan.
BACA JUGA:Menarik! Ini 6 Motor Listrik Terlaris di Indonesia, Tertarik? Cek Spesifikasinya Disini
Namun, di tengah berbagai penawaran dan promosi dari pemerintah serta produsen, memahami secara mendalam cara membeli motor listrik subsidi di tahun 2024 menjadi langkah awal yang penting.
Dari persyaratan hingga proses pengajuan, artikel ini akan membahas semua yang perlu Anda ketahui sebelum membuat keputusan pembelian yang berdampak positif bagi lingkungan dan kantong Anda.
BACA JUGA:Ini Syarat dan Cara Daftar Subsidi Motor Listrik Secara Online Supaya Dapat Potongan Harga Tinggi
Berikut ini syarat untuk mendapatkan motor listrik subsidi di tahun 2024:
1. Penerima subsidi adalah warga negara Indonesia (WNI)
2. Penerima subsidi minimal berusia 17 tahun
3. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
4. Satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya dapat menerima 1 kali subsidi
Jika kamu sudah memenuhi syarat-syarat di atas, artinya kamu berhak mendapatkan subsidi Rp 7 juta untuk membeli motor listrik.