Banyak Pejabat Mukomuko Belum Lapor Harta Kekayaan. Ada Apa?

Selasa 14-03-2023,15:23 WIB
Reporter : Ringgo Dwi Septio
Editor : Purnama Sakti

MUKOMUKO, RBTVCAMKOHA.COM - Sampai Selasa (14/3), berdasarkan data Inspektorat Mukomuko terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022, masih banyak pejabat Pemkab Mukomuko belum melaporkan harta kekayaan.

BACA JUGA:Berawal dari Room Karaoke, Sampai Juga di Bilik Penjara

Dari 31 pejabat Eselon II yang wajib menyampaikan lapor, baru 59 persen yang sudah melapor.

BACA JUGA:Di Lebong Ada KOPLI DESK, Harga Sembako Lebih Murah

Sementara deadline laporan LHKPN ini 31 Maret 2023. Khusus untuk Direktur RSUD dan Kakan Kesbangpol yang berstatus Eselon III, tetap wajib lapor. Karena statusnya sebagai Kepala OPD.

BACA JUGA:Oknum Aparat Dikabarkan Digerebek Istri dalam Guest House. Ada Wanita Lain Berstatus ASN

Dijelaskan Apriansyah, Insepktur Inspektorat Mukomuko, pihaknya secara administrasi hanya berperan sebagai admin. Namun pihaknya sudah melakukan koordinasi pendataan kepada seluruh pejabat yang wajib lapor LHKPN tersebut.

BACA JUGA:Data dan Fakta Siswi MTs Hanyut hingga Ditemukan Meninggal Dunia

"Untuk deadline 31 Maret mendatang. Kami hanya sifatnya admin. Meskipun begitu, kami juga wajib lapor, sebagai Ketua Apip dan Ketua Admin. Kalau untuk validasi nantinya masing-masing pejabat dengan pihak KPK. April 2023 nanti, sudah memasuki tahapan verifikasi," ungkap Inspektur Inspektorat Mukomuko, Apriansyah.

BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi Replanting, Tuntutan Empat Terdakwa Lumayan Berat

Dilanjutkannya, untuk data LHKPN, pejabat harus mengisi data pribadi serta jabatan, data keluarga, uang masuk dan uang keluar. LHKPN ini bersifat wajib lapor, sesuai amanat Undang-Undang nomor 30 tahun 2002, tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

 

Ringgo Dwi Septio

Kategori :