Waspada, Ini Daftar 50 Aplikasi Pinjol Ilegal, Pahami Ciri-cirinya

Senin 11-03-2024,16:53 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

48. Pasar Rupiah-KTA kredit pinjaman uang tunai online

49. Pinjaman Akad – Pinjaman Uang Dana Mudah & Cepat

50. Dana Pro - Pinjaman online

Itulah beberapa aplikasi pinjol ilegal yang masih aktif dan perlu dihindari terbaru 2024. Jika sudah mengetahui beberapa platfrom di atas sebaiknya dihindari dan jangan sampai digunakan.

Berikut adalah cara mengetahui aplikasi pinjol ilegal:

Untuk mewaspadai penggunaan pinjol ilegal, Anda bisa mencoba mengantisipasinya dengan menggunakan tiga cara berikut ini. Simak beberapa cara mudahnya di bawah ini:

- Buka website resmi OJK di www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx.

- Simpan nomor WhatsApp resmi OJK: 081-157-157-157, lalu kirim pesan sebutkan nama Pinjol.

- Hubungi nomor 157 atau kirim e-mail ke waspadainvestasi@ojk.go.id.

BACA JUGA:Sebelum Mengajukan KUR BNI, Ini Daftar KUR BNI 2024, Cek juga Syarat dan Cara Pengajuannya di Sini

Sebagai tambahan, berikut ini ciri-ciri pinjol ilegal:

1. Tidak Terdaftar Otoritas Jasa Keuangan 

Ciri utama pinjol ilegal adalah tidak ada izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, pinjol ilegal juga tidak tidak terdaftar di OJK. 

Masyarakat Indonesia yang akan mengajukan pinjaman online, ada baiknya untuk memastikan perusahaan fintech yang dimaksud sudah ada dalam daftar OJK. 

2. Tidak Memiliki Aplikasi 

Ciri-ciri selanjutnya adalah pinjol ilegal biasanya tidak memiliki aplikasi mobile yang biasa dimiliki oleh perusahaan fintech legal. Meskipun ada beberapa pinjol ilegal yang memiliki aplikasi, namun pada umumnya pinjol ilegal tidak memiliki aplikasi. 

Kategori :