Pastikan Sebelum Pinjam, Ini 9 Ciri Pinjol Resmi serta Cara Cek Statusnya di Laman Resmi OJK

Senin 11-03-2024,17:14 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

Selain itu, layanan pelanggan pada lembaga pinjol ilegal juga memiliki keterangan kantor yang jelas. 

BACA JUGA:Cara Mengajukan Pinjaman di Maucash Rp 20 Juta untuk Kebutuhan Ramadhan, Dana Cair Hitungan Menit

4. Pertimbangkan melunasi cicilan Calon krediktur disarankan untuk meminjam uang sebanyak 30 persen dari jumlah pendapatan.

Jumlah ini berlaku jika calon kreditur mau melakukan pengambilan kredit kendaraan, pinjaman secara online, dan rumah. 

Jumlah pendapatan yang dimaksud adalah perolehan pendapatan yang masuk ke dalam rekening setiap bulan, contohnya gaji bulanan. 

Biasanya jika lebih dari 30 persen maka pengajuan pinjaman atau kreditur akan ditolak oleh pihak pemberi pinjaman. 

5. Teliti kembali semua persyaratan Sebelum melakukan berbagai kerja sama dengan pihak lain sebaiknya calon kreditur membaca teliti semua perjanjian, persyaratan, maupun informasi yang tertulis lainnya dalam berkas perjanjian. 

BACA JUGA:Mau Pinjam KUR Mandiri untuk Usaha Bulan Ramadhan? Yuk Simak Dulu Tabel Angsuran KUR Mandiri 2024

Apabila ada hal yang belum dimengerti bisa ditanyakan ke pihak pemberi perjanjian. Dengan begitu maka calon kreditur akan terhindar dari kesalahan.

Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal 

- Lewat laman resmi OJK

Jika sudah memahami ciri-ciri pinjol legal dan cara pemilihanlembaga yang aman, berikutnya kamu bisa mengetahui cara cek pinjol legal atau ilegal lewat laman resmi OJK. Berikut tahapannya:

1. Buka laman resmi OJK, yaitu ojk.go.id.

2. Pilih menu IKNB, lalu cari dan klik menu Fintech yang berada di sebelah kanan bawah.

3. Gulir ke bawah, klik tulisan berwarna biru yang berisi teks "Penyelenggara Fintech Leading Berizin di OJK ".

4. Lalu, klik lagi tulisan bercetak biru yang berisi "Penyelenggara Fintech Leading Berizin di OJK ". 

Kategori :