
5. Selesai. Setelah itu, akan muncul daftar pinjol legal yang sudah terdaftar di OJK.
BACA JUGA:Cara Mengajukan KUR BRI 2024 Secara Online, Pinjam Rp 100 Juta Angsuran hanya Rp 1 Jutaan
- Lewat WhatsApp OJK
Selain cara pertama, kamu juga bisa coba cek pinjol legal atau ilegal lewat WhatsApp OJK. Berikut langkah-langkahnya:
1. Simpan nomor resmi OJK 081-157-157-157 di kontak ponselmu.
2. Buka aplikasi WhatsApp dan buka room chat dengan kontak OJK yang tadi kamu simpan.
3. Langsung ketik nama pinjol yang akan kamu cek. Contohnya "Rupiahku".
4. Lalu, klik kirim pesan.
5. Bot akan otomatis menelusuri dan memberi jawaban apakah pinjol yang kamu maksud termasuk legal atau ilegal.
- Lewat email OJK
Cara mengetahui layanan pinjol legal atau ilegal juga bisa dilakukan lewat email OJK. Kamu bisa mengirim pesan ke email waspadainvestasi@ojk.go.id.
BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BNI 2024 Terbaru, Pinjaman Rp 50 Juta, Cicilan Ringan dan Bunga Rendah
Pastikan isi pesannya jelas sesuai apa yang kamu maksud. Kamu juga bisa menyertakan fail foto untuk memudahkan dilakukannya pengecekan.
- Via Call center OJK
Terakhir, kamu bisa coba cek pinjol legal atau ilegal melalui call center resmi OJK di 157. Kamu bisa menggunakan ponsel atau telepon rumah.
Nanti, kamu akan diarahkan untuk mengecek apakah pinjol yang kamu maksud termasuk legal atau ilegal dan sudah terdaftat di OJK atau belum.