Pinjol yang Resmi Terdaftar di OJK, Ini Daftar 33 Aplikasinya, Limit Besar dan Syarat Mudah

Rabu 13-03-2024,04:33 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

BACA JUGA:Tabel Cicilan KUR BRI Terbaru Pinjaman Rp 71-Rp 75 Juta, Simak Baik-baik Syarat Agar Lolos Pengajuan

Adapun berikut ini ciri perusahaan pemberi pinjaman online yang legal atau sudah terdaftar di OJK yakni:

1. Terdaftar atau berizin dari OJK

2. Pinjol yang legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi

3. Pemberian pinjaman akan diseleksi terlebih dahulu

4. Bunga atau biaya pinjaman yang transparan

5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak akan dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain

6. Memiliki layanan pengaduan

7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang cukup jelas

8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai sang peminjam

9. Pihak penagih tentu wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

BACA JUGA:Tabel Cicilan KUR BRI Terbaru Pinjaman Rp 70 Juta, Berikut Dokumen Persyaratan Pendaftaran KUR

Sebagai informasi, berikut ini adalah cara cek skor kredit secara online melalui situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ada tiga cara yang bisa dilakukan untuk cek SLIK OJK secara mandiri dengan online, yakni:

1. Lewat Laman IDScore.id

- Buka laman www.idscore.id.

Kategori :