NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Apakah memotong kuku membatalkan puasa? Yuk simak penjelasannya di sini.
Allhamdulillah kita sudah memasuki bulan Ramadhan 1445 Hijriah 2024 Masehi. Dimana bulan yang sangat penting bagi umat muslim diseluruh dunia.
Pada saat bulan Ramadhan kita pasti ingin menjalankan puasa dengan sebaik-baiknya tanpa melakukan hal-hal yang bisa membatalkan puasa.
Salah satu yang masih jadi pertanyaan yaitu perihal apakah memotong kuku membatalkan puasa? Nah, kalau kamu juga termasuk yang mempertanyakan ini. Yuk simak artikel ini hingga akhir, kita akan bahas tentang ini hingga tuntas menurut pandangan islam.
BACA JUGA:Sering Berenang saat Puasa, Bagaimana Hukumnya? Begini Penjelasan Para Ulama
Memotong kuku saat puasa kerap menjadi pertanyaan banyak orang. Pada dasarnya, memotong kuku adalah salah satu hal yang dianjurkan dalam Islam karena termasuk dalam upaya menjaga kebersihan diri.
Dan puasa adalah salah satu bentuk ibadah umat muslim. Puasa harus dijalankan dengan benar agar ibadah ini tidak batal di tengah jalan.
Dalam Islam, memotong kuku termasuk dalam perkara fitrah. Bahkan, orang yang tidak memotong kukunya dianggap sebagai orang yang mengabaikan fitrah. Lantas, apakah memotong kuku saat puasa akan membatalkan puasa?
Para ulama berpendapat bahwa memotong kuku tidak membatalkan puasa. Alasannya adalah memotong kuku tidak termasuk hal yang memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh yang berpangkal pada organ dalam dengan sengaja.
BACA JUGA:Pinjaman Online BRI Ceria Langsung Cair Rp 10 Juta, Pahami Cara Pengajuan Tanpa Jaminan
Kebersihan adalah hal yang sangat dianjurkan dalam Islam. Memotong kuku juga salah satu hal yang dicontohkan oleh Rasulullah saw. Disarankan untuk memotong kuku tidak lebih dari 40 hari.
“Diberikan waktu bagi kami untuk mencukur kumis, bulu ketiak, memotong kuku, dan mencukur bulu kemaluan tidak lebih dari empat puluh hari." (HR Muslim)
Hukum memotong kuku saat berpuasa masih kerap dipertanyakan, sebab dikhawatirkan akan membatalkan puasa.
Sejauh ini, tidak ditemukan hadis yang melarang ataupun membolehkan memotong kuku saat puasa, namun perkara ini telah dijelaskan oleh para ulama.
Para ulama berpendapat memotong kuku tidaklah membatalkan puasa. Hal ini dikarenakan kuku tidak termasuk hal-hal yang yang masuk ke dalam rongga terbuka (jauf) manusia, seperti mulut, hidung, atau telinga.