NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Moms jangan sampai salah! Ini hukum mencicipi makanan saat puasa.
Seiring bergulirnya bulan suci Ramadan, moms seringkali terjebak dalam kebingungan yang tak terelakkan apakah mencicipi makanan saat menyiapkan hidangan berbuka puasa dianggap membatalkan ibadah puasa ataukah tidak? Mari kita telaah bersama-sama hukum mencicipi makanan saat puasa.
Seorang ibu pasti ingin menyiapkan makanan untuk berbuka puasa tidak hanya sekadar memasak hidangan lezat, tetapi juga menjadi momen di mana kasih sayang dan kepedulian terpancar melalui setiap hidangan yang disiapkan dengan penuh cinta, untuk memastikan keluarga dapat menikmati sajian yang bergizi dan menyegarkan setelah seharian menahan lapar dan dahaga.
BACA JUGA:Berapa Lama Cair Pengajuan KUR Mandiri, Ini Tahapannya, Ketahui Syarat dan Cara Pengajuan
Tapi pada saat kondisi sedang berpuasa bagaimana kita bisa mengetahui masakan sudah pas atau belum rasanya kalau tidak dicicip.
Sebelum menjawab pertanyaan mengenai hukum mencicipi makanan saat puasa, kiranya perlu diingatkan kembali bahwa yang membatalkan puasa itu adalah masuknya ‘ain atau benda ke dalam rongga perut.
Dikecualikan bila yang masuk ke rongga perut tersebut karena lupa, tidak tahu, atau dipaksa, atau sesuatu yang sulit dipisahkan dari air liur.
Demikian seperti yang dikemukakan oleh Syekh Salim bin Sumair dalam Safinatun Najah.
الذي لا يفطر مما يصل إلى الجوف سبعة أفراد ما يصل إلى الجوف بنسيان أو جهل أو إكراه وبجريان ريق بما بين أسنان وقد عجز عن مجه لعذره
Artinya, “Yang tidak membatalkan puasa di antara yang masuk ke dalam rongga perut ada tujuh poin. (Pertama, kedua, dan ketiga) sesuatu yang masuk ke dalam perut orang yang berpuasa karena lupa, tidak tahu, dan dipaksa; (keempat) sesuatu yang masuk perutnya berupa aliran air liur bersamaan dengan sesuatu yang ada di antara sela-sela gigi, sementara ia tidak mampu memisahkannya di antara antara liur tersebut karena sulit.” (Lihat: Salim bin Sumair, Matan Safinatun Najah, Cetakan Darul Ihya, halaman 114).
BACA JUGA:Niat Shalat Tarawih Berjamaah Sebagai Makmum, Lengkap dengan Tata Cara hingga Doanya
Oleh sebab itu, mayoritas ulama Syafi’i berpendapat masuknya sisa-sisa makanan yang sedikit dan sulit dipisahkan dari mulut tidak membatalkan puasa.
Demikian pula rasa makanan yang tersisa dari bekas makanan. Maka itu pun tidak sampai membatalkan karena tidak adanya wujud benda yang masuk pada rongga.
Dengan demikian, pertanyaan moms tentang mencicipi makanan kiranya terjawab. Jawabannya adalah mencicipi makanan tidak sampai membatalkan puasa, selama yang dicicipinya sedikit, tidak ada wujud makanan yang masuk ke dalam rongga, kemudian rasa makanan yang terasa di ludah dan masih mungkin dibuang dikeluarkan.
BACA JUGA:Apakah Memotong Kuku Membatalkan Puasa? Yuk Simak Penjelasannya di Sini