NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Begini hukum membatalkan puasa secara sengaja, azabnya tidak main-main.
Sebagai muslim, kita diwajibkan untuk menunaikan puasa di bulan Ramadhan. Jika sakit atau sedang dalam perjalanan, kita boleh berbuka dan mengganti puasa yang ditinggalkan di hari lain.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman dalam surat Al Baqarah ayat 183-184 sebagai berikut.
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa, (yaitu) dalam beberapa hari tertentu. Maka jika di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berluasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain …”
QS. Al Baqarah: 183-184
Namun, jika kita berpuasa Ramadhan dan berbuka di siang hari tanpa ada udzur, maka hal ini tidak dapat dibenarkan. Imam Adz-Dzahabi rahimahullah bahkan memasukkannya sebagai salah satu dosa besar dalam Islam.
Islam adalah agama yang tegas. Ia mengajarkan pemeluknya untuk berusaha konsisten dengan apa yang dijalaninya. Ibadah yang diwajibkan pada umatnya juga tak boleh sembarangan untuk dirusak begitu saja.
Seluruh ulama sepakat bahwa membatalkan puasa dengan sengaja, tanpa uzur atau unsur darurat maka ia berdosa dan termasuk dosa besar.
Menurut pendapat para ulama, mereka yang membatalkan puasa dengan sengaja tanpa udzur yang jelas wajib bertaubat dengan taubat nasuha dan wajib mengganti puasanya tersebut sebanyak jumlah hari yang ditinggalkan.
BACA JUGA:Cara Mengajukan Pinjaman BCA Online, Pinjam Rp 10 Juta Langsung Cair Tanpa Jaminan, Ini Syaratnya
Adapun dalil-dalinya adalah sebagai berikut.
Dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Saya telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Pada saat kami tidur, ada dua orang laki-laki yang menghampiriku seraya membopong saya.’ Lalu beliau melanjutkan ucapannya yang di antaranya, ‘Kemudian mereka berdua membawaku, kemudian terlihat ada suatu kaum yang sedang digantung di tunggangan mereka, pipi bagian bawahnya robek dan mengalirkan darah, saya berkata, “Siapa mereka?”. Dia berkata, “Mereka adalah orang-orang yang berbuka sebelum puasanya sempurna.” HR. An-Nasa’i dan dishahihkan oleh Albani Ash Shihah
Ibnu Hajar Al Haitsami rahimahullah berkata, “Dosa besar yang ke 140 dan 141 adalah meninggalkan puasa satu hari dari bulan Ramadhan, atau merusak puasanya dengan ijma’ atau lainnya, tanpa ada udzur seperti karena sakit, bepergian atau semacamnya.” Az Zawajir: 1/323
BACA JUGA:Moms Jangan Sampai Salah! Ini Hukum Mencicipi Makanan saat Puasa