- Jangka waktu pelunasan KMK maksimal 3 tahun dan KI maksimal 5 tahun.
- Suku bunga:
1. 6 persen efektif per tahun bagi penerima KUR pertama kali
2. 7 persen efektif per tahun bagi penerima KUR ke-2 kali
3. 8 persen efektif bagi penerima KUR ke-3 kali
BACA JUGA:Resep Nasi Bakar Praktis dan Lezat, untuk Ide Jualan di Bulan Ramadhan! InsyaAllah Laris Manis
4. 9 persen efektif bagi penerima KUR ke-4 kali.
- Agunan pokok berupa usaha atau objek yang dibiayai.
- Tidak diberlakukan agunan tambahan.
- Minimal operasional usaha 6 bulan.
- Bagi calon debitur terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) telah mengikuti pelatihan kewirausahaan dan mempunyai usaha paling singkat 3 bulan.
- KUR bagi calon penerima dari sektor produksi pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan dibatasi 4 kali.
- KUR selain sektor produksi pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan dibatasi 2 kali.
BACA JUGA:Pinjaman BRI Ceria Langsung Cair, Ini Tabel Cicilan Rp 5-15 Juta dan Bebas Biaya Admin Bulanan
3. KUR Kecil
- Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah.