Berikut rincian skor Kredit berdasarkan SLIK OJK, yakni:
- Kredit Lancar
Artinya debitur selalu menaati kewajibannya untuk membayar cicilan dan bunganya sampai lunas tanpa menunggak.
- Skor 2
Kredit dalam Perhatian Khusus (DPK) artinya debitur pernah menunggak cicilan kredit 1 sampai 90 hari.
- Skor 3
Sedangkan untuk skor 3 adalah Kredit Tidak Lancar yang artinya nasabah pernah menunggak cicilan 91-120 hari
- Skor 4
Di skor 4 ini artinya Kredit Diragukan, sebab debitur pernah menunggak cicilan kredit selama 121-180 hari
- Skor 5
Kredit Macet yang artinya debitur menunggak cicilan lebih dari 180 hari
BACA JUGA:Berapa Limit Pinjaman Livin Mandiri? Begini Cara Mudah Pinjam Rp 50 Juta Langsung Cair Tanpa Agunan
Bagi Anda yang ingin membersihkan skor SLIK OJK, berikut adalah sejumlah cara yang bisa dilakukan:
1. Melunasi Kredit
2. Periksa SLIK OJK