MUKOMUKO, RBTVCAMKOHA.COM - Setahun melakukan penyelidikan hingga akhirnya naik menjadi penyidikan dugaan korupsi di RSUD Mukomuko.
Penyidik Pidsus Kejari Mukomuko pada Kamis 914/3) malam resmi menetapkan 7 orang pejabat RSUD sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan hasil audit internal oleh APIP Kejati Bengkulu, ditemukan Rp 4,8 miliar rupiah kerugian negara yang bersumber darri BLUD tahun anggaran 2016-2021.
KN tersebut dilakukan para tersangka dengan cara belanja fiktif, mark up, dan belanja yang tidak dilengkapi dengan bukti SPJ.
BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di Pegadaian Modal KTP Dana Rp 10 Juta Langsung Cair Tenor 36 Bulan
7 Pejabat RSUD Mukomuko yang Berstatus Tersangka adalah:
1. T-A (Direktur RSUD tahun 2016-2020)
2. A-F (Mantan Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD 2016-2019)
3. AF (Mantan Kepala Bidang Keuangan RSUD 2018-2021)
4. HV (Mantan Kepala Bidang Pelayanan Medis RSUD 2017-2021)
5. K-N (Mantan Kasi Perbendaharaan dan Verifikasi Keuangan RSUD 2016-2021)
6. J-M (Mantan Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD 2020-2021)
7. H-F (Mantan Kepala Bidang Keuangan RSUD 2016-2018)
Pasca ditetapkan sebagai tersangka, tujuh orang ini langsung ditahan oleh penyidik Pidsus Kejari Mukomuko dan untuk sementara dititipkan di sel tahanan Polres Mukomuko selama 20 hari kedepan.