MUKOMUKO, RBTVCAMKOHA.COM - Dua tahun berproses, akhirnya pengusutan adanya dugaan korupsi di RSUD Mukomuko tuntas. Kamis (14/3) malam, penyidik Kejari Mukomuko akhirnya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
BACA JUGA:Perkara Korupsi Asrama Haji, Kontraktor dan Broker Proyek Divonis Hakim PN Bengkulu 4 Tahun Penjara
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Mukomuko Agung Malik Rahman Hakim saat konfrensi pers menyatakan, dugaan tindak pidana korupsi ini dilakukan secara berjamaah dan terstruktur sesuai periode jabatan masing-masing para tersangka.
Pengungkapan perkara ini berawal dari adanya utang obat RSUD dan merembet ke dana seluruh kegiatan yang sumber dananya beradal dari BLUD RSUD Mukomuko tahun anggaran 2016-2021.
Penyidik menemukan banyak kejanggalan penggunaan anggaran. Mulai dari kegiatan fiktif, mark up, dan kegiatan yang dijalankan tanpa melengkapi SPJ.
Dari hasil audit APIP Kejati Bengkulu, keluarlah angka kerugian negara sebesar Rp 4,8 miliar.
BACA JUGA:Sepaket, Satnarkoba Polresta Bengkulu Tangkap 2 Tersangka dengan BB 31 Paket SS
Sejak penyidik Pidsus Kejari Mukomuko mulai melakukan pengusutan pada tahun 2022 lalu, ratusan saksi mulai dari pihak Rumah Sakit sudah dimintai keterangan, termasuk pihak perusahaan atau distributor obat selaku pemasok obat-obatan ke RSUD.
Akibat dari perbuatan melawan hukum para tersangka ini, akhirnya berdampak dengan pelayanan di RSUD Mukomuko, seperti adanya kekosongan obat serta alat kesehatan lainnya, termasuk berdampak kepada pembayaran gaji nakes yang sering telat.
Dua tahun berproses, ternyata tersiar isu yang berkembang di Kabupaten Mukomuko adanya keterlibatan mantan Bupati Mukomuko Choirul Huda periode 2014-2019.
Kasi Pidsus Kejari Mukomuko mengatakan belum ada satupun keterangan yang mengarah ke mantan Bupati tersebut