Berapa Total Dana yang Dialokasikan untuk THR dan Gaji 13, Segini Rincian Anggarannya

Sabtu 16-03-2024,11:39 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : ahmad afandi

BACA JUGA:Seleksi CPNS 2024 Dibuka Maret, Berikut Cara Buat Akun SSCASN Online

Selain itu, pemerintah juga memberikan gaji ke-13 kepada penerima tunjangan yang terdiri atas:

1. Penerima Tunjangan Veteran.

2. Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat.

3. Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan.

4. Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine.

5. Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun warakawuri/ duda atau anak dari Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit TNI.

6. Penerima Tunjangan Pokok warakawuri/duda atau anak dari Penerima Tunjangan Pokok Prajurit TNI.

7. Penerima Tunjangan Pokok orang tua Prajurit TNI yang gugur dalam dan/atau oleh karena dinas dan tidak meninggalkan istri/suami dan anak.

8. Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Anggota Polri.

9. Penerima Tunjangan Pokok warakawuri/duda atau anak dari Penerima Tunjangan Pokok Anggota Polri.

10. Penerima Tunjangan Pokok orang tua Anggota Polri yang gugur dalam dan/atau oleh karena dinas dan tidak meninggalkan istri/ suami dan anak.

11. Penerima Tunjangan Cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota Polri.

BACA JUGA:Seluma Dapat Jatah Kuota 2.500 CPNS dan PPPK

Demikianlah informasi berapa total dana yang dialokasikan untuk THR dan gaji 13, lengkap dengan rincian anggaran hingga daftar nama penerima. Semoga bermanfaat.

 

Kategori :