BACA JUGA:Seleksi CPNS 2024 Dibuka Maret, Berikut Cara Buat Akun SSCASN Online
Selain itu, pemerintah juga memberikan gaji ke-13 kepada penerima tunjangan yang terdiri atas:
1. Penerima Tunjangan Veteran.
2. Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat.
3. Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan.
4. Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine.
5. Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun warakawuri/ duda atau anak dari Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Prajurit TNI.
6. Penerima Tunjangan Pokok warakawuri/duda atau anak dari Penerima Tunjangan Pokok Prajurit TNI.
7. Penerima Tunjangan Pokok orang tua Prajurit TNI yang gugur dalam dan/atau oleh karena dinas dan tidak meninggalkan istri/suami dan anak.
8. Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Penerima Tunjangan Bersifat Pensiun Anggota Polri.
9. Penerima Tunjangan Pokok warakawuri/duda atau anak dari Penerima Tunjangan Pokok Anggota Polri.
10. Penerima Tunjangan Pokok orang tua Anggota Polri yang gugur dalam dan/atau oleh karena dinas dan tidak meninggalkan istri/ suami dan anak.
11. Penerima Tunjangan Cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota Polri.
BACA JUGA:Seluma Dapat Jatah Kuota 2.500 CPNS dan PPPK
Demikianlah informasi berapa total dana yang dialokasikan untuk THR dan gaji 13, lengkap dengan rincian anggaran hingga daftar nama penerima. Semoga bermanfaat.