Adapun pensiunan yang dimaksud dalam Pasal 2 PMK No 39 Tahun 2024 terdiri atas:
1. Pensiunan PNS.
2. Pensiunan Prajurit TNI.
3. Pensiunan Anggota Polri.
4. Pensiunan Pejabat Negara.
5. Penerima Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari.
6. Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia.
7. Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pensiunan PNS yang meninggal dunia.
8. Penerima Pensiun orang tua dari PNS yang tewas yang tidak mempunyai istri/suami dan anak.
9. Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia.
10. Penerima Pensiun warakawuri/ duda atau anak dari Pensiunan Prajurit TNI yang meninggal dunia.
11. Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Anggota Polri yang gugur.
12. Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Pensiunan Anggota Polri yang meninggal dunia.
13. Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas.
14. Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pensiunan Pejabat Negara yang meninggal dunia.
15. Penerima Pensiun orang tua dari Pejabat Negara yang tewas dan tidak mempunyai istri/suami dan anak.