Berapa Total Dana yang Dialokasikan untuk THR dan Gaji 13, Segini Rincian Anggarannya

Sabtu 16-03-2024,11:39 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : ahmad afandi

Adapun pensiunan yang dimaksud dalam Pasal 2 PMK No 39 Tahun 2024 terdiri atas: 

1. Pensiunan PNS.

2. Pensiunan Prajurit TNI.

3. Pensiunan Anggota Polri.

4. Pensiunan Pejabat Negara.

5. Penerima Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari.

6. Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia.

7. Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pensiunan PNS yang meninggal dunia.

8. Penerima Pensiun orang tua dari PNS yang tewas yang tidak mempunyai istri/suami dan anak.

9. Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia.

10. Penerima Pensiun warakawuri/ duda atau anak dari Pensiunan Prajurit TNI yang meninggal dunia.

11. Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Anggota Polri yang gugur.

12. Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Pensiunan Anggota Polri yang meninggal dunia.

13. Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas.

14. Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pensiunan Pejabat Negara yang meninggal dunia.

15. Penerima Pensiun orang tua dari Pejabat Negara yang tewas dan tidak mempunyai istri/suami dan anak.

Kategori :