Golongan IV
1. Golongan IV A: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
2. Golongan IV B: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
3. Golongan IV C: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
4. Golongan IV D: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
5. Golongan IV E: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200
BACA JUGA:Cek Ini 5 Sekolah Kedinasan Gratis dan Memiliki Peluang untuk Jadi PNS
Tunjangan Pegawai Pajak
Sebagai pegawai negeri sipil, PNS pajak juga menerima tunjangan kinerja (tukin), dan besaran tukin pegawai pajak disesuaikan berdasarkan jabatan, mulai dari eselon I hingga eselon IV ke bawah.
Besaran tunjangan kinerja untuk pegawai pajak sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
BACA JUGA:Tersiar Kabar Daftar Kendaraan yang Bakal Dilarang Gunakan Pertalite, Kapan Aturan Itu Diberlakukan?
Pegawai pajak menerima tunjangan kinerja yang besarnya disesuaikan berdasarkan jabatan. Tunjangan kinerja untuk pegawai eselon I hingga eselon IV ke bawah adalah sebagai berikut:
Tunjangan Pegawai Negeri Sipil Pajak Eselon 1
Untuk eselon I, tunjangan kinerja berkisar antara Rp 84.604.000 hingga Rp 117.375.000, tergantung pada peringkat jabatan.
- Pejabat Struktural 27: Rp 117.375.000
- Pejabat Struktural 26: Rp 99.720.000