Berapa Nominal Gaji ASN Pajak Per Golongan Berserta Besaran Tunjangan yang Diterima?

Sabtu 16-03-2024,19:19 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

Golongan IV 

1. Golongan IV A: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000 

2. Golongan IV B: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500 

3. Golongan IV C: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900 

4. Golongan IV D: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700 

5. Golongan IV E: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200

BACA JUGA:Cek Ini 5 Sekolah Kedinasan Gratis dan Memiliki Peluang untuk Jadi PNS

Tunjangan Pegawai Pajak

Sebagai pegawai negeri sipil, PNS pajak juga menerima tunjangan kinerja (tukin), dan besaran tukin pegawai pajak disesuaikan berdasarkan jabatan, mulai dari eselon I hingga eselon IV ke bawah.

Besaran tunjangan kinerja untuk pegawai pajak sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

BACA JUGA:Tersiar Kabar Daftar Kendaraan yang Bakal Dilarang Gunakan Pertalite, Kapan Aturan Itu Diberlakukan?

Pegawai pajak menerima tunjangan kinerja yang besarnya disesuaikan berdasarkan jabatan. Tunjangan kinerja untuk pegawai eselon I hingga eselon IV ke bawah adalah sebagai berikut:

Tunjangan Pegawai Negeri Sipil Pajak Eselon 1

Untuk eselon I, tunjangan kinerja berkisar antara Rp 84.604.000 hingga Rp 117.375.000, tergantung pada peringkat jabatan.

- Pejabat Struktural 27: Rp 117.375.000

- Pejabat Struktural 26: Rp 99.720.000

Kategori :