"Kita telah berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana pengeroyokan dengan TKP di sebuah kos-kosan yang ada di Padang Jati Bengkulu," kata Kasubnit Pidum Polresta Bengkulu, Ipda. Vany Patricia, Sabtu (16/3).
Ditambahkan Ipda. Vany, dari pemeriksaan jika pelaku mengaku kepada pihak kepolisian bahwa dirinya benar-benar tidak mengambil handphone milik korban.
Hingga saat ini handphone milik korban yang hilang itu belum juga ditemukan.
"Untuk handphone korban, belum ada pengembangan dari kami mengarah ke situ. Jadi dasar dari RA menuduh pelaku tersebut hanya karena pelaku sudah pernah melakukan pencurian," tutup Ipda. Vany.
Rendra Aditya