Sudah Dicopot dari Jabatan, Penasaran Berapa Gaji Rafael saat Masih Jadi Pejabat di Direktorat Pajak?

Sabtu 16-03-2024,19:38 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

BACA JUGA:Simulasi Kredit dan Cicilan Innova Zenix DP 30%, Segini Angsuran Per Bulannya dan Intip 8 Fitur Unggulannya

Lantas, berapa gaji Rafael yang merupakan seorang pejabat eselon III di DJP?

Jika melihat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019, gaji Rafael berkisar Rp 3.044.300 dan paling besar Rp 5.901.200.

Namun, besaran gaji Rafael ini didorong oleh besaran tunjangan kinerja (tukin) PNS. Ini tergantung pada jabatan dan instansi. 

BACA JUGA:Tabel Pinjaman KUR BCA 2024 Terbaru, Plafon Rp 20 Juta Cicilan Rp 400 Ribuan dan Tanpa Biaya Admin

Sebagai catatan, salah satu institusi yang memiliki tunjangan besar yaitu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. 

Hal ini merupakan salah satu direktorat di Kementerian Keuangan yang memberikan pendapatan yang cukup menjanjikan bagi para pegawainya.

BACA JUGA:Pinjaman Online Mandiri Langsung Cair, Begini Cara Pinjam Uang Rp 5 Juta Bebas Bunga, Cermati Syaratnya

Adapun tukin PNS di DJP ditentukan oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015. 

Tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan untuk level jabatan tertinggi yakni Eselon I atau Direktur Jenderal Pajak yang saat ini diduduki oleh Suryo Utomo sebesar Rp 117.375.000.

BACA JUGA:Pinjaman BCA Online Langsung Cair, Limit Rp 10 Juta Bayar Cicilan Bulanan Mulai Rp 300 Ribuan

Berikut Rincian tukin PNS DJP berdasarkan Perpres 37/2015:

Eselon I:

1. Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000

2. Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000

3. Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000

Kategori :