Iklan RBTV Dalam Berita

Cara Mengecek LHKPN untuk Melihat Harta Kekayaan Pejabat di Indonesia Lewat Smartphone

Cara Mengecek LHKPN untuk Melihat Harta Kekayaan Pejabat di Indonesia Lewat Smartphone

Lewat HP, begini cara mengecek harta kekayaan pejabat--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Tidak sedikit orang yang ingin mengetahui cara mengecek LHKPN pejabat. LHKPN sendiri merupakan singkatan dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Setiap pejabat wajib melaporkan segala bentuk kekayaannya lewat LHKPN, mulai dari pejabat di instansi daerah hingga pejabat yang bekerja di instansi pemerintah pusat.

BACA JUGA:Apa Itu Tren JOMO yang Bakal Gantikan FOMO?

Pasalnya, LHKPN merupakan wujud dari menjalankan roda pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan terbebas dari praktik korupsi.
Adapun, dokumen LHKPN bersifat terbuka dan dapat diakses oleh siapapun, termasuk masyarakat biasa. 

BACA JUGA:Mafia BBM Subsidi di Bengkulu Tengah dan Mukomuko Ditangkap Polda Bengkulu, Sehari Kumpulkan 900 Liter BBM

Sebelum kita membagikan cara mengecek LHKPN, terlebih dulu ketahui apa itu LHKPN dan sanksi jika data pelapor tidak lengkap.

Tentang LHKPN

LHKPN, menurut laman Pengadilan Negeri Negara adalah laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun.

Lebih detailnya, laporan ini adalah sebuah dokumen yang berisi uraian terperinci seputar harta kekayaan, aset pribadi, penerimaan, dan pengeluaran milik penyelenggara negara.
Dengan melaporkan harta kekayaan, pejabat negara dapat diawasi terkait potensi praktik korupsi, gratifikasi, atau penyalahgunaan wewenang. 
Hal ini bertujuan untuk mendeteksi adanya kekayaan yang tidak wajar atau penambahan harta yang tidak sesuai dengan sumber pendapatan yang sah.

BACA JUGA:Ini 10 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak di November 2024, Buruan ke Samsat

Dikutip dari laman Pusat Edukasi Anti Korupsi KPK, kewajiban pelaporan harta kekayaan oleh penyelenggara negara dilandaskan pada beberapa undang-undang (UU) sebagai berikut:

1. UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme

2. UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

3. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

BACA JUGA:Kisi-kisi SKB CPNS 2024 Menurut MenPAN RB, Ini Bobot Penilaian dan Jadwal Lengkapnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: