Iklan RBTV Dalam Berita

Cara Mengecek LHKPN untuk Melihat Harta Kekayaan Pejabat di Indonesia Lewat Smartphone

Cara Mengecek LHKPN untuk Melihat Harta Kekayaan Pejabat di Indonesia Lewat Smartphone

Lewat HP, begini cara mengecek harta kekayaan pejabat--

Selain berperan sebagai alat pengontrol harta pejabat negara, LHKPN juga memiliki beberapa manfaat, yaitu:

1. Sebagai instrumen pengelolaan SDM seperti mengangkat atau mempromosikan penyelenggara Negara/Wajib LHKPN (PN/WL) berdasarkan kepatuhan LHKPNnya

2. Sebagai instrumen untuk mengawasi harta kekayaan PN/WL

3. Sebagai instrumen akuntabilitas bagi PN/WL dalam mempertanggungjawabkan kepemilikan harta kekayaannya.

BACA JUGA:Waspada Dokumen Palsu, Begini Cara Cek STNK Asli dan Barcode BPKB, Ikuti Langkah Mudahnya

Waktu Pelaporan LHKPN Bisa Dilakukan

Ketentuan Pasal 4 Peraturan KPK 2/2020 kemudian menerangkan bahwa LHKPN ini wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada saat:

1. Diangkat sebagai penyelenggara negara pada saat pertama kali menjabat.

2. Berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai penyelenggara negara.

3. Pengangkatan kembali sebagai penyelenggara negara setelah masa jabatan berakhir atau pensiun.

4. Masih menjabat sebagai penyelenggara negara.

Pelaporan LHKPN bagi penyelenggara negara yang pertama kali menjabat, pensiun, dan diangkat kembali setelah pensiun wajib dilakukan paling lambat tiga bulan terhitung sejak tanggal pengangkatan atau pensiun sebagai penyelenggara negara.

BACA JUGA:Manfaat Jaringan Luas ATM BRI yang Hadir Hingga Pelosok Daerah, Bahkan di Tengah Perkebunan Sawit

Sanksi Jika Pelaporan Harta Tidak Lengkap

Pejabat negara wajib menyampaikan LHKPN. Jika tidak menyampaikan atau data yang disampaikan keliru, pejabat dapat dikenakan sanksi.
Kemudian, bagi penyelenggara negara yang masih menjabat, LHKPN wajib dilaporkan dalam jangka waktu paling lambat pada tanggal 31 Maret di tahun berikutnya. 
Sebagai contoh, pelaporan LHKPN periode 2022 dimulai sejak 1 januari 2023 dan berakhir pada 31 Maret 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: